Bagasi Pesawat Berbayar Ada Maksud Terselubung?

Foto: Ilustrasi bagasi pesawat (Thinkstock)Maskapai penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) dapat mengenakan biaya bagasi untuk penumpang. Hal ini tertuang dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan saat ini memang banyak masalah di industri penerbangan. Mulai dari bagasi mahal, tarif pesawat naik hingga biaya kargo.

Dia menjelaskan Indonesia dihadapkan oleh tiga masalah ini. Menurut Bhima ini terjadi karena pemerintah terlambat menjadi 'pemadam kebakaran' saat darurat. Bhima mencontohkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS harus dijaga agar tetap stabil. 

Menurut Bhima seharusnya pemerintah tegas dalam menetapkan penundaan tarif bagasi. 

"Pemerintah tidak ada statement yang tegas, contoh ada satu maskapai yang harus disetop dulu bagasi berbayarnya, tapi ada maskapai yang masih jalan dengan bagasi berbayar. Ini persaingannya tidak sehat juga, pemerintah tidak tegas dan tidak punya sanksi. Kalau ditunda ya semua harus menunda, jangan yang satu itu main sendiri," jelas dia.

Dia mengungkapkan langkah tersebut tidak adil untuk LCC lainnya. Menurut Bhima, diduga ada opsi transportasi lain yang harus didorong. Maka harus mengurangi transportasi udara untuk penumpang. Sehingga mereka dipindahkan untuk mengisi jalan-jalan tol yang okupansinya masih rendah. 

Bhima mencontohkan jika orang tidak lagi naik pesawat untuk perjalanan jarak sedang seperti Jakarta - Yogyakarta, maka akan terjadi pergeseran permintaan yakni ke kendaraan bermotor. 

"Itu bisa menaikkan pertumbuhan kredit kendaraan yang sedang lesu. Jangan-jangan itu adalah hidden agenda dari pembiaran ini. Sekarang kendaraan bermotor lagi turun nih penjualannya, makanya kita lihat apa ini skenario besarnya ke arah sana?," tandas dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlukah Memindahkan Gigi ke Netral Saat di Lampu Merah?

Kamu Harus Tahu! 6 Sungai Terbesar dan Terpanjang di Dunia

Rupiah Terjungkal